TANGGSEL.EKSYAR UNPAM.(27/04/2024). Di tengah hiruk pikuk perkembangan zaman, hukum Islam terus dituntut untuk menunjukkan kelenturan dan kemampuannya menjawab berbagai persoalan baru. Dalam konteks ini, Ijtihad sebagai sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadis memainkan peran krusial.
KEMBALI KE ARTIKEL