Jakarta, Senin (20/05/2024) Perturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 telah ditetapkan. Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 ini mengatur mengenai iuran untuk tabungan perumahan. Dampak dari berlakunya peraturan ini adalah mewajibkan peserta Tapera untuk menyisihkan tiga persen penghasilannya, yang akan digunakan untuk iuran tabungan perumahan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL