Keluarnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjadi tanda diberlakukan pembelajaran berbasis internet di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan bagi guru, siswa, dan orang tua siswa di daerah minim internet.
KEMBALI KE ARTIKEL