Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Ijarah Muntahiya bi Al-Tamlik (IMBT) di Indonesia Berdasarkan Hukum Syariah dan Hukum Regulasi Negara

28 Mei 2024   17:03 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:09 79 0
Dengan munculnya perbankan syariah di Indonesia, berbagai produk perbankan syariah juga semakin berkembang dengan pesat. Para cendekiawan dan praktisi perbankan syariah sekarang tidak hanya mempertahankan model akad yang sudah ada sejak zaman Rasulullah, tetapi mereka juga mengembangkan model baru untuk menyesuaikan perbankan syariah dengan perkembangan zaman. "Ijarah Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT)" adalah salah satu bentuk akad hybrid baru yang telah dikembangkan oleh mereka dari lembaga keuangan syariah yang ada saat ini. IMBT adalah kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli (murabahah) atau hibah di akhir masa sewa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun