Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Penetapan syarat dukungan dilakukan dalam rapat pleno  yang digelar di ruang sekretariat KPU Luwu (Minggu, 10/09/2017) dengan dihadiri Panwaslu Luwu.
KEMBALI KE ARTIKEL