Untuk diketahui, PTUN  Jakarta Telah mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR ,  PTUN memerintahkan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti  untuk  membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 terkait Pemberhentiaan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR  Unsur DPD .
Dan terakhir menghukum Tergugat (Ketua DPD Lanyalla  Mattalitti ) untuk  membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah)," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Pernyataan  Kuasa  hukum DPD  Fahmi Bachmid  Yang menuding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah melampaui kewenangannya karena mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK)  adalah Pernyataan Yang sangat keliru ,Ujar Heru Purwoko  Sekjen AMPUH  Selasa (17/5/2023)  bahwa putusan PTUN  Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad   Sudah Benar  , Putusan PTUN Jakarta telah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya .
AMPUH Melalui Sekjen nya Heru Purwoko  Selasa (17/5/2023)  Mengingatkan Kembali  kepada kuasa Hukum DPD  bahwa SK  DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 yang di keluarkan terdapat  2  Pimpinan  DPD  yang tidak  mau Menandatangani atas SK Tersebut ,  dari awal saja sebenarnya SK  DPD dipaksa  dikeluarkan  ini  Sudah Cacat dan Tidak Sah .
Ketua DPD Lanyalla Mattaliti  dalam  hal mengeluarkan satu keputusan Resmi  di Lembaga Tinggi Negara Sudah mengesampingkan  Kolektif Kolegial  yang berlaku di DPD ini  merupakan kesalahan Fatal
Terkait  dengan Banding atas Putusan PTUN yang akan dilakukan Ketua DPD LaNyalla  Melalui Kuasa Hukumnya  ini  justru  akan Menjadi  Bahan Tertawaan Publik , Sebaiknya  Ketua DPD  Tidak perlu melakukan Upaya Banding atas Putusan PTUN Jakarta  .
Aiansi  Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih ( AMPUH) Menyarankan agar  Ketua DPD RI  Lanyalla Berjiwa besar , Menunjukan Sikap kenegarawan  Sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara  dengan Menghormati Putusan  PTUN Jakarta  untuk membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022 .