Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Masyarakat Menolak Tegas Desakan terhadap Pimpinan MPR Melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR

20 Februari 2023   17:21 Diperbarui: 20 Februari 2023   17:48 110 0
Masyarakat  Menolak Tegas Adanya Desakan  Terhadap Pimpinan  MPR  untuk  Melantik Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR


Ketua DPD LaNyalla Matalitti  kembali mendesak  kepada pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Tamsil Linrung telah dipilih Sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

1.Masyarakat  Menilai  Sudah  Jelaslah Sudah  bahwa  LaNyalla  Mattalitti  Sebagai Ketua DPD-RI  Tidak Mencerminkan Sebagai  Seorang Pimpinan Lembaga Negara  Yang Patuh taat atas Peraturan dan Perundang-Undangan dimana LaNyalla  Mattalitti  Tetap  Memaksakan Pimpinan MPR  Untuk   Melantik  Wakil Ketua MPR dari  Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung  meskipun masih ada  Proses Hukum yang masih  Berjalan terkait Pergantian Wakil Ketua MPR

2.Surat Resmi Pimpinan MPR Nomor 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang Berisi 4 Point' telah di Jabarkan  secara  terang Benderang bahwa  tidaklah  bisa terburu-Buru untuk Melantik Wakil Ketua MPR - RI karena ada  Permasalahan Hukum yang harus di selesaikan terlebih dahulu terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR   dari Unsur  DPD ;  Tidak bisa  Melantik Secara Ugal-ugalan yang  akan Menabrak Konstitusi dan  menimbulkan masalah besar  di kemudian harinya

3.Ketua MPR Bambang Soesatyo   mengatakan dari hasil rapat internal Pimpinan MPR pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkrah. Ini penting agar sikap pimpinan MPR nantinya tidak  berisiko ,
Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun