Arms trafficking (perdagangan senjata ilegal) adalah suatu aktivitas ilegal dari membeli, menjual, sampai memperdagangkan senjata api, amunisi, dan perlengkapannya. Arms trafficking ini merupakan salah-satu dari banyak TOC (Transnational Organized Crime) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Aktor arms trafficking ini melakukan pengiriman senjata dari suatu daerah ke daerah lain dengan rahasia atau dengan mengelak dari prosedur pemeriksaan dan pengawasan yang sah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL