Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, seperti yang sudah kita ketahui para hukum menyebut bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang wajib dan harus ditaati sebagai jaminan dari berbagai macam kepentingan bersama, yang jika di langgar akan mendapatkan reaksi.
KEMBALI KE ARTIKEL