Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengacara Jakarta: Prosedur Dalam Memilih Layanan Hukum yang Baik Buat Kamu?

15 Juli 2021   16:08 Diperbarui: 28 Juli 2022   18:37 59 0
Jakarta - Saat ini ketersinggungan orang terhadap kasus pencemaran nama baik cukup meningkat, mungkin di lihat UU ITE. Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas "pencemaran nama baik" bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun