Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Positivisme terhadap Kasus Penistaan Agama Ahok (2016)

25 September 2024   08:19 Diperbarui: 25 September 2024   08:22 100 0
Penegakan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama di Indonesia Pasal 156a KUHP di Indonesia mengatur tindak pidana penistaan agama. Salah satu kasus ini adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016. Ahok, pada saat itu Gubernur DKI Jakarta, terkait dugaan menistakan agama Islam karena pernyataannya terhadap salah Surat Al maidah saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun