Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadikan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai program prioritas. Hal ini dilakukan mengingat dibutuhkannya instrumen bersifat nasional untuk menguji kemahiran berbahasa seseorang. Kementerian Pendidikan Nasional pun sudah dua kali mengubah aturan untuk memperkuat landasan yuridis UKBI, yakni Keputusan Mendiknas No. 152/U/2003 yang telah diganti dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016.
KEMBALI KE ARTIKEL