Tulisan ini saya awali dengan mengutip surat edarana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.
KEMBALI KE ARTIKEL