Ketua DPRD Mandailing Natal, yang pada 28 Desember 2023 mengeluarkan surat rekomendasi terkait seleksi PPPK, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2024. Namun, di tengah status hukum yang belum tuntas, beliau kembali dilantik sebagai ketua DPRD Mandailing Natal. Realitas ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, termasuk kami, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Paguyuban Mahasiswa Madina Nusantara (FPM Madina).
Koordinator Nasional FPM Madina, Sofian Suheri Lubis, dengan tegas menyatakan, "Kami melihat ini sebagai beban moral bagi Mandailing Natal, yang selama ini dikenal sebagai Serambi Mekkah. Kasus suap seleksi PPPK ini mencoreng nilai-nilai keislaman dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat."
Sofian juga mengungkapkan kekhawatirannya atas pelantikan kembali ketua DPRD yang menyandang status tersangka. "Bagaimana mungkin seorang tersangka yang terjerat kasus dugaan suap bisa dilantik kembali? Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa kami terima sebagai generasi muda yang peduli terhadap masa depan Mandailing Natal," ucapnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang peduli, FPM Madina menuntut agar kasus ini segera dituntaskan. "Kasus ini sudah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan hukum. Kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera memproses dan melengkapi berkas-berkas perkara ini (P21). Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum," tegas Sofian.
Di tengah persiapan Pilkada yang semakin dekat, Sofian menegaskan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki integritas. "Kami berharap, dalam Pilkada mendatang, masyarakat bisa memilih pemimpin yang bersih dari kasus hukum, yang memiliki komitmen untuk membangun Mandailing Natal dengan penuh integritas," kata Sofian Suheri Lubis.
Mengakhiri pernyataannya, Sofian juga menekankan bahwa FPM Madina akan terus mengawal jalannya proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. "Kami tidak akan tinggal diam. Sebagai mahasiswa, kami akan terus menyuarakan kebenaran dan keadilan demi masa depan Mandailing Natal yang lebih baik," pungkasnya.