Kewenangan merujuk pada kekuasaan yang sah disandang atas pejabat pemerintah bersama kata lain penggelar negara di dalam menempatkan simpulan atas menjalankan penanganan dari implementasi pengelolaan pemerintahan suatu negara (Ansori, 2017). Penyalahgunaan wewenang merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan atas pemangku jabatan pemerintahan ketika membuat pengesahan ataupun melakukan respons dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi ketika mereka melampaui kewenangan dan kapasitas semestinya patut dihadiahkan kepada mereka, juga berlaku seadil-adilnya, seperti terkandung pada UU Nomor 30 Tahun 2014 perihal administrasi pemerintahan Pasal 17 juga Pasal 18(Voll, 2010).