Peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia (Kemendikbud). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 57 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat dan SMA/MA/SMK atau sederajat hanya mengatur mengenai Ujian nasional dan ujian sekolah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL