Euthanasia menjadi salah satu hal yang masih sangat kontroversial di berbagai belahan dunia. Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, alat serta perawatan intensif yang terbaru sebagai upaya dalam memperpanjang hidup dan pemahaman terkait penyakit terminal yang lebih rinci turut dalam memperumit diskusi terkait euthanasia (Shafrina et al, 2024). Euthanasia ini merupakan suatu istilah yang merujuk pada tindakan mengakhiri hidup seseorang secara berperikemanusian yang pada umumnya untuk mengurangi penderitaan seseorang akibat dari penyakit yang tidak bisa disembuhkan (Warjiyati, 2020). Euthanasia dapat disebut juga dengan mercy killing yakni suatu praktik dalam mengakhiri kehidupan atas rasa belas kasihan untuk mempercepat ataupun mempermudah kematian pasien dengan penyakit yang tidak ada harapan kesembuhan pada penderitanya (Saputra & Alam, 2022). Beberapa negara telah menetapkan aturan terkait perizinan euthanasia dengan beberapa kondisi tertentu yang menimbulkan perdebatan dari berbagai pihak seperti pasien, keluarga, tenaga kesehatan bahkan masyarakat secara luas. Indonesia menjadi salah satu negara yang kental terkait budayanya dimana kehidupan merupakan suatu hal yang berharga untuk perlu dihormati dan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Euthanasia masih menjadi perdebatan yang sangat kompleks karena berkaitan dengan moral dan etika. Sehingga praktik ini masih dianggap illegal dan bertentangan dengan norma moral dan agama (Qolby et al, 2024).
KEMBALI KE ARTIKEL