PPDP adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, dan PPS dengan mengangkat tenaga PPDP. Coklit (pencocokan dan penelitian) dilakukan berdasarkan data pemilih yang terdapat dalam form A-KWK yang tak lain adalah  DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). DP4 diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri RI.  Dalam pemiluh serentak tahun ini PPDP bekerja sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL