Belum lama (21/09), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pengundian dilakukan dalam dua tahapan. Pertama mengundi kesempatan mengambil undian. Kedua undian nomor urut. Dalam mengundi kesempatan mengambil undian dilakukan oleh masing-masing calon wakil presiden.Â
KEMBALI KE ARTIKEL