Rencananya, mulai tahun pelajaran 2017-2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu. Hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur baik bagi murid maupun guru. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, kebijakan ini sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dalam lima hari kerja tersebut, waktu pembelajaran minimum menjadi delapan jam. Sehingga, dalam sepekan para guru akan mengajar selama 40 jam. Kabarnya, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL