Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada hari Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang dilangsungkan kurang dari tiga bulan setelah sosok yang kerap dikenal bicara lugas itu mengeluarkan pernyataan tentang surat Al Maidah ayat 51, yang memicu kecaman dan demonstrasi besar-besaran. Proses hukum kasus Ahok terbilang super cepat.
KEMBALI KE ARTIKEL