Secara umum, puasa didefinisikan oleh ulama Fiqhi sebagai menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Kewajiban puasa berdasarkan firman Allah SWT,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa seperti telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q.S Al Baqarah:183)
KEMBALI KE ARTIKEL