Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Menggali Nilai Edukatif Puasa

6 Juni 2016   20:05 Diperbarui: 6 Juni 2016   20:08 267 1
Secara umum, puasa didefinisikan oleh ulama Fiqhi sebagai menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Kewajiban puasa berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa seperti telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”(Q.S Al Baqarah:183)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun