Dalam tata tertib itu diantaranya memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Pada rapat paripurna sebelumnya (17/2) telah disepakati perubahan  tata tertib tersebut. Dalam rapat itu mayoritas anggota DPD menyetujui perubahan masa jabatan tersebut. Keputusan diambil melalui cara voting. Dari 63 anggota DPD yang hadir, 44 orang setuju masa jabatan pimpinan DPD dipangkas. Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap lima tahun. Sementara dua anggota memilih abstain.
KEMBALI KE ARTIKEL