Kemaren (5/1), saya membaca harian Radar Cirebon melaporkan kembali kasus kriminalisasi guru di Majalengka yang sempat menjadi topik hangat dalam pemberitaan nasional baik online maupun cetak. Guru itu bernama Aoup Saopudin. Guru honorer itu mengajar di SDN Penjalin V Majalengka. Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan.
KEMBALI KE ARTIKEL