Jaksa Agung Prasetyo menegasakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui diterapkannya hukuman mengebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau yang biasa disebur fedofil. Fedofil telah menjadi ancaman nyata bagai keamanan, kesehatan, perkembangan kejiwaan anak Indonesia. Terakhir, Kekerasan menimpa Putri Nur Fauziah, gadis cilik berusia 9 tahun ditemukan tak bernyawa di Jalan Jalan Sahabat , Kalideres, Jakarta Barat. Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) dengan sigap telah menetapkan Agus Dermawan alias Pea (37) sebagai tersangka. Terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang diawali pelecehan seksual ini memunculkan kemarahan dan kekesalan masyarakat. Mereka berharap tersangka dijatuhi hukuman berat, bahkan bila perlu dihukum mati. Hal itu wajar, karena tersangka, selain membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban, juga telah melakukan hal serupa kepada sedikitnya 13 bocah di lingkungan Kampung Rawa Lele. Bahkan, salah satu korbannya hamil, kemudian digugurkan.
KEMBALI KE ARTIKEL