Pada tanggal 8 Juli 2015 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melegalkan dinasti poltik. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat, MK secara resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 7 Huruf r, yang menyebutkan bahwa syarat calon kepala daerah (gubernur, Bupati atau Walikota) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
KEMBALI KE ARTIKEL