Sebagai PNS atau yang sekarang di aqikah kan bernama Aparatur Sipil Negera, saya kalo di suruh mempelajari suatu peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan susahnya minta ampun, males. Belum lagi dengan tata naskah dinas mesti disesuaikan dengan peraturannya, beda dengan gaya surat menyurat zaman kuliah, zaman SMA, apalagi SD. Ibarat kata kalau nulis surat cinta hanya ada 2 keputusan, diterima atau dirobek, alias di robek sendiri. Sedangkan surat resmi di pemerintahan berdampak pada banyak hal, ya aturan sebagai dasar surat tersebut, respon dari masyarakat, dan bisa menimbulkan respon pihak lain. Itulah konsekuensi menjadi pelayan peraturan, coba kalo tidak di gaji tidak berlelah saya membongkar arsip mencari peraturan-peraturan dari tingkat pusat maksudnya ya surat dari pemerintah pusat seperti kementerian, lalu tumpukan peraturan provinsi dan terakhir peraturan daerah, kalo perlu peraturan sampai ke desa. Suntuk mata membaca menelaah peraturan dan mencatatnya, tidak ada jeda ilustrasi kaya cersil Kho Ping Ho. Jangan anda tanya kenapa tidak menggunakan internet dan komputer ? Sungguh bro saya mendapat titah menjadi pelayan peraturan ketika bermula jaman mesin tik dan stensilan.
KEMBALI KE ARTIKEL