Begitu seorang suami menceraikan isterinya dengan talak tiga, maka isterinya itu secara otomatis akan menjadi ‘haram’ baginya. Jika sang suami ingin menikahi lagi bekas istrinya itu, ia tidak dapat menikahinya sebelum sang perempuan mengawini lelaki lain, bersenggama dan suami sementaranya itu menceraikannya. Hanya setelah perceraian kedua ini dan perempuan itu melewati masa Iddahnya (3 periode mens), maka baru sang mantan suami bisa mengawininya kembali. Ini yang disebut dengan perkawinan HILA. Hal ini tertulis di dalam Quran, ayat 2:230.