Inti korupsi adalah untuk mengambil atau mendapatkan uang, harta, fasilitas yang bukan miliknya. Yang adalah milik rakyat. Yang seharusnya bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, namun tidak bisa dilaksanakan akibat diambil oleh pelaku korupsi baik sendirian maupun bersama kelompoknya atau berjamaah.
KEMBALI KE ARTIKEL