Kasus 2. Di sebuah masjid pemerintah, seorang ustad nyaris dihakimi oleh beberapa jamaah yang marah karena menuduhnya sedang menyebarkan ajaran mahzab syiah. Jamaah tersebut meyakini bahwa ajaran syiah adalah sesat. Yang menganut ajaran syiah dianggap bukan bagian dari umat Islam bahkan dianggap menodai agama Islam sehingga harus diperangi. Padahal Ulama-ulama Islam tingkat dunia telah menyatakan bahwa syiah adalah salah satu mahzab dalam Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa syiah adalah sesat dan bukan bagian dari Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL