Dana Pungutan Perusahaan Kelapa Sawit ikut menjadi perhatian karena salah satu peruntukannya adalah untuk pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) seperti tujuan adanya DKE. Dana pungutan ini adalah berasal dari pelaku usaha perkebunan (CPO Suppoting Fund atau CSF) yang akan digunakan mendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. Tarif layanan yang dikenakan terdiri atas Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau produk turunannya serta Tarif Iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Program ini memiliki beberapa tujuan yang salah satunya terkait dengan pengembangan EBT yaitu pengembangan biodiesel.