Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materil atas Undang-undang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Efendy Ghazaly beserta kompatriotnya. Pemilu serentak akan dilaksanakan mulai Pemilu tahun 2019. Sementara itu Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan uji materil tengan tujuan yang kurang lebih sama. Dengan dikabulkannya uji materil dari Efendy Ghazala ini kemungkinan uji materil dari Yusril tidak akan dilanjutkan atau ditolak oleh MK.