Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terkait penertiban alat peraga kampanye oleh peserta pemilu, maka kontestan pemilu yaitu partai politik dan caleg-calegnya berkewajiban membersihkan alat peraga kampanye khususnya dalam masa tenang sehingga tanggal 9 April nanti tidak ada lagi alat peraga kampanye. Itu artinya, parpol dan caleg bertanggungjawab untuk membersihkan berbagai atribut kampanye yang telah disebarkannya di lingkungan masyarakat, di dinding tembok kantor/rumah, di taman-taman, di tiang listrik, di pohon, di mobil dan angkutan kota, serta di berbagai tempat lainnya.