Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Kegagalan Pertama Tanggung Jawab Parpol dan Caleg

7 April 2014   01:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:59 128 3

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terkait penertiban alat peraga kampanye oleh peserta pemilu, maka kontestan pemilu yaitu partai politik dan caleg-calegnya berkewajiban membersihkan alat peraga kampanye khususnya dalam masa tenang sehingga tanggal 9 April nanti tidak ada lagi alat peraga kampanye. Itu artinya, parpol dan caleg bertanggungjawab untuk membersihkan berbagai atribut kampanye yang telah disebarkannya di lingkungan masyarakat, di dinding tembok kantor/rumah, di taman-taman, di tiang listrik, di pohon, di mobil dan angkutan kota, serta di berbagai tempat lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun