Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Islam Tidak Masalah Kolom Agama di KTP Dikosongkan

8 November 2014   16:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:19 111 1

Polemik kembali terjadi terkait pencantuman agama yang dianut di dalam kartu tanda penduduk (KTP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa diperbolehkan mengosongkan keterangan agama di dalam KTP bagi yang agamanya tidak atau belum diakui oleh negara berdasarkan undang-undang. Saat ini ada enam agama yang diakui negara yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun