Polemik kembali terjadi terkait pencantuman agama yang dianut di dalam kartu tanda penduduk (KTP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa diperbolehkan mengosongkan keterangan agama di dalam KTP bagi yang agamanya tidak atau belum diakui oleh negara berdasarkan undang-undang. Saat ini ada enam agama yang diakui negara yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.