Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sebentar lagi genap memasuki tahun ke lima. Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia, Pemerintah melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang singkat. Dalam upaya tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya. Dengan adanya rancangan tersebut, Presiden Jokowi selanjutnya mengeluarkan kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan tujuan penerapan kebijakan tersebut untuk melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur sehingga dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah yang selama ini hanya terpusat di pulau Jawa.
KEMBALI KE ARTIKEL