Menurut Wahbah Al-Zuhaili pengangkatan anak (tabanni) yaitu pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, kemudian anak tersebut dinasabkan kepada dirinya. Pengangkatan anak dalam pengertian demikian jelas bertentangan denganÂ
KEMBALI KE ARTIKEL