Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak sering dianggap remeh oleh sebagian orang. Namun, angka kekerasan yang terus meningkat menunjukkan bahwa ini adalah masalah yang harus ditangani secara serius. Penerbitan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi bukti nyata akan urgensi penanganan masalah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL