Pada tahun 2023, Indonesia mengimplementasikan perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pembaruan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan berbagai nilai filosofis yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan perubahan zaman. Salah satu pendekatan yang relevan untuk memahami penerapan KUHP baru ini adalah teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick.
KEMBALI KE ARTIKEL