Hukuman cambuk di Aceh merupakan penerapan hukum syariah yang bertujuan untuk menegakkan syariat islam dan moralitas dalam bermasyarakat. Menurut masyarakat Aceh penegakan hukuman cambuk menjadi sarana penegakan aturan dan kepatuhan dalam menjalankan syariat islam dalam kehidupan masyarakat sosial. Meski demikian pendapat ini selalu tidak sejalan dengan pendidikan modern yg progresif dan inklusif.
 Hukum cambuk ini tidak memandang usia maupun jabatan, hukum ini berlaku kepada seluruh masyarakat yang berada di Aceh. Hukum ini berlaku untuk masyarakat yang melanggar syariat islam sebagaimana yang telah di tetapkan pemerintahan di Aceh. Hukuman cambuk ini digunakan sebagai hukuman untuk masyarakat yang melakukan tindakan kriminal menurut peraturan daerah, termasuk menjual minuman keras, judi, zina, dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.