Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Nilai Pendidikan dalam Hukuman Cambuk di Aceh

27 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 27 Desember 2023   14:35 152 2
   Kawasan Aceh merupakan satu satunya wilayah yang menerapkan atau mengimplementasikan hukum islam di Indonesia. Hal ini di sebabkan karena Aceh menjunjung tinggi syariat islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan Aceh juga merupakan salah satu dari tiga wilayah yang istimewa di Indonesia. Diantaranya yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Istimewa Aceh yang telah di ubah menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan demikian kita telah mengetahui bahwa Aceh adalah daerah islam yang istimewa di Indonesia dan harus menjalankan syariat walaupun tidak bisa diterapkan di wilayah-wilayah lain.

  Hukuman cambuk di Aceh merupakan penerapan hukum syariah yang bertujuan untuk menegakkan syariat islam dan moralitas dalam bermasyarakat. Menurut masyarakat Aceh penegakan hukuman cambuk menjadi sarana penegakan aturan dan kepatuhan dalam menjalankan syariat islam dalam kehidupan masyarakat sosial. Meski demikian pendapat ini selalu tidak sejalan dengan pendidikan modern yg progresif dan inklusif.

  Hukum cambuk ini tidak memandang usia maupun jabatan, hukum ini berlaku kepada seluruh masyarakat yang berada di Aceh. Hukum ini berlaku untuk masyarakat yang melanggar syariat islam sebagaimana yang telah di tetapkan pemerintahan di Aceh. Hukuman cambuk ini digunakan sebagai hukuman untuk masyarakat yang melakukan tindakan kriminal menurut peraturan daerah, termasuk menjual minuman keras, judi, zina, dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun