Komisi Yudisial (KY) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar hukum pendirian KY tercantum dalam pasal 24B ayat (1) yang berbunyi, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".Â
KEMBALI KE ARTIKEL