Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyeimbangan Peran Komisi Yudisial dalam Mengadvokasi Hakim dan Menerima serta Memeriksa Laporan Masyarakat

13 Juli 2024   22:26 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:38 155 0
Komisi Yudisial (KY) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar hukum pendirian KY tercantum dalam pasal 24B ayat (1) yang berbunyi, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun