Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Teruntuk Saudariku, Kaum Hawa

27 Desember 2014   20:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:21 58 0

Menurut saya, perempuan adalah mahluk Tuhan paling rumit, sulit ditebak. Saya sendiri sebagai perempuan terkadang—atau lebih tepatnya sering, berpikir mengapa begitu rempong menjadi perempuan, menjadi saya. Dikenal dengan durasi mandi super lama, paling parno sama kenaikan berat badan, kesensitifannya naik level tiap sebulan sekali, dan lain sebagainya. Nah dalam one piece of junk saya kali ini akan membahas tentang istikhadhoh, bagaimana hukum istikhadhoh sampai ciri-cirinya. Istikhadhoh ini merupakan salah satu cobaan yang super repot yang diberikan Allah kepada kaum perempuan. Well, buat kalian, khususnya para kaum hawa yang sama sekali baru dengan kata ini, dalam hadits riwayat Bukhori, istikhadhoh adalah keadaan dimana darah keluar dari urat rahim wanita yang terluka (dalam hadits lain, merupakan urat yang di pancal setan. Di pancal tuh kayak ditendang gitu). Adapun yang dikatakan istikhadhoh apabila darah terus keluar dalam kurun waktu lebih dari 15 hari dan keluarnya pun tidak pada masa haid. Istikhadhoh berbeda dengan haid ataupun nifas. Perlu diingat bahwa dikatakan istikhadhoh jika darah yang keluar lebih dari 15 hari, kalau lebih dari 40 hari itu merupakan nifas. Istikhadhoh dapat terjadi pada semua perempuan, baik yang telah menikah maupun belum, seperti saya^^ salah fokus. Kondisi darah yang keluar ketika masa istikhadoh pun berbeda dengan yang ketika masa haid. Darah istikhadhoh memiliki ciri-ciri warnanya merah segar, baunya tidak menyengat/berbau busuk, dan cenderung encer. Dimana kerepotannya? Duh istikhadhoh ini repot banget guys karena volume keluarnya darah yang tidak tentu—kadang banyak, kadang sedikit, dan dalam waktu lama sehingga perempuan bingung bagaimana hukum kesuciannya. Darah istikhadhoh ini hukumnya najis, namun kabar gembira untuk kita para perempuan, bagi yang mengalami istikhadhoh tetap berkewajiban melaksanakan sholat dan puasa, serta mandi besar (mandi janabat), dan istikhadhoh hukumnya sunnah, dikatakan wajib ketika hari terakhir haid. Mengingat darah istikhadhoh tidak menentu kesudahannya, maka perempuan yang mengalami istikhadhoh diberi kemurahan yaitu cukup mandi besar ketika hendak sholat dan membarengi dua sholat di akhir waktu. Contohnya, ketika masuk waktu dzuhur, perempuan yang istikhadhoh bisa menunda sholatnya hingga akhir waktu dzuhur, kemudian ketika hendak sholat (di akhir waktu) bisa langsung melaksanakan mandi besar lalu sholat dzuhur dan ashar di satu waktu yang sama (HR Abu Dawud). Untuk dicatat bahwa mandi besar yang dilakukan perempuan yang istikhadhoh hanya untuk satu kali waktu sholat, ketika akan sholat maghrib maka harus mandi besar lagi dan pelaksanaan sholatnya pun di akhir waktu maghrib yang dibarengi dengan isya, begitu pula dengan sholat subuh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun