Bab 1 : Sosiologi hukum sering kali mempertemukan dua disiplin ilmu utama, yakni sosiologi yang mempelajari pola-pola kehidupan sosial, dan ilmu hukum yang mempelajari peraturan-peraturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum berusaha memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik, bagaimana hukum diterapkan, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Bab 2 : Bab ini membahas teori-teori penting dalam sosiologi hukum, memberikan kerangka teoritis untuk memahami bagaimana hukum dipahami dari perspektif sosiologis yang berbeda. Setiap teori menawarkan pendekatan yang unik dalam melihat peran dan fungsi hukum dalam masyarakat.
Bab 3 : Abintoro Prakoso dalam bukunya membahas dua teori utama dalam sosiologi hukum: teori fungsionalisme hukum dan teori konflik hukum. Prakoso juga menyinggung teori pengendalian sosial, yang memandang hukum sebagai mekanisme untuk mengendalikan perilaku individu di masyarakat melalui sanksi hukum. Menurutnya, teori-teori ini menawarkan pandangan yang saling melengkapi tentang fungsi dan peran hukum dalam masyarakat.
Bab 4 : Dalam buku ini, Abintoro Prakoso menyajikan pandangan bahwa hukum modern perlu terus berkembang menuju tatanan yang lebih responsif. Kritik terhadap hukum positif menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif dalam penegakan hukum. Tatanan hukum modern, sebagaimana dijelaskan oleh Nonet dan Selznick, adalah sebuah proses transisi dari sistem yang represif menuju hukum yang lebih otonom dan responsif, yang akhirnya mampu menjawab tantangan masyarakat kontemporer.
Bab 5 : hukum progresif menurut buku "Sosiologi Hukum" karya Abintoro Prakoso adalah konsep hukum yang menolak pendekatan legalistik yang kaku dan positivistik. Hukum progresif lahir dari kebutuhan akan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat. Asumsi dasarnya berfokus pada humanisme, anti-positivisme, dan keadilan substantif, dengan penekanan pada fleksibilitas, keberpihakan pada keadilan sosial, serta keberanian untuk mengkritik institusi hukum formal. Tujuan utamanya adalah menjadikan hukum sebagai alat transformasi sosial yang berpusat pada manusia dan mengedepankan keadilan yang lebih nyata dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
Bab 6 : Dalam buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, dijelaskan bahwa hukum operasional dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti penyuluhan hukum, budaya hukum, kesadaran hukum, keputusan hukum, penegakan hukum, dan pelanggaran hukum. Semua elemen ini saling berkaitan dalam menentukan efektivitas hukum dalam menciptakan keteraturan sosial. Penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, sementara budaya hukum mencerminkan sikap dan nilai-nilai masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Kesadaran hukum yang tinggi adalah kunci agar masyarakat mematuhi aturan hukum, dan keputusan hukum memastikan penyelesaian konflik berdasarkan norma yang berlaku. Di sisi lain, penegakan hukum yang baik memastikan bahwa aturan hukum dijalankan dengan tegas, sementara pelanggaran hukum terjadi saat masyarakat tidak mematuhi norma yang ada. Sinergi antara elemen-elemen ini menentukan seberapa efektif hukum berfungsi di dalam masyarakat.
Bab 7 : Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia dan negara maju menunjukkan perbedaan yang signifikan. Di negara maju, sosiologi hukum lebih teoritis, terinstitusionalisasi, dan terkait dengan isu-isu global seperti hak asasi manusia dan hukum internasional. Di Indonesia, sosiologi hukum berkembang dengan pendekatan yang lebih praktis, dipengaruhi oleh hukum adat, agama, serta pluralisme hukum yang unik. Meskipun belum sepenuhnya terlembaga seperti di negara maju, sosiologi hukum di Indonesia berperan penting dalam menghadapi tantangan sosial, keadilan, dan reformasi hukum di masyarakat.
Kritik:
1.Kurangnya Penekanan pada Kasus Terkini: Meskipun buku ini memberikan banyak contoh kasus, sebagian besar berfokus pada situasi yang sudah lama terjadi. Dengan semakin berkembangnya fenomena sosial seperti digitalisasi, teknologi, dan media sosial, buku ini terasa kurang dalam membahas dinamika hukum terbaru di era modern.
2.Pendekatan Teoritis yang Dominan: Bagi sebagian pembaca, terutama yang tidak terbiasa dengan pendekatan akademik, buku ini mungkin terasa terlalu teoritis. Hal ini bisa menyulitkan mereka yang lebih mencari aplikasi praktis dari teori-teori sosiologi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
3.Cakupan yang Terbatas pada Indonesia: Meskipun fokus pada konteks Indonesia adalah kekuatan buku ini, ada kekurangan dalam memberikan perspektif perbandingan internasional. Pembaca mungkin merasa terbatas jika ingin melihat bagaimana hukum dan masyarakat berinteraksi di luar Indonesia.
4.Desain Visual yang Kurang Menarik: Beberapa pembaca mungkin merasa bahwa tampilan buku ini terlalu monoton, dengan sedikit atau bahkan tidak ada elemen visual seperti diagram atau ilustrasi yang bisa memperkuat pemahaman tentang konsep-konsep yang dibahas.
Saran:
1.Menambahkan Kasus-kasus Kontemporer: Untuk meningkatkan relevansi buku ini dengan perkembangan zaman, penulis dapat menambahkan pembahasan mengenai isu-isu terkini seperti dampak teknologi pada hukum, hukum terkait privasi digital, serta kejahatan siber, yang semakin relevan di masyarakat.
2.Peningkatan Keseimbangan Teori dan Praktik: Buku ini dapat lebih menarik bagi pembaca luas jika ada keseimbangan yang lebih baik antara teori dan penerapannya. Pembahasan yang lebih konkret dan praktis bisa membantu mahasiswa maupun profesional hukum memahami cara teori sosiologi hukum berfungsi dalam kehidupan nyata.
3.Memperkaya Perspektif Internasional: Menambahkan studi perbandingan dengan sistem hukum dari negara lain atau membahas fenomena global akan memberi dimensi yang lebih luas bagi pembaca. Ini juga akan memperkaya wawasan pembaca mengenai bagaimana hukum bekerja di masyarakat yang berbeda.
4.Penggunaan Elemen Visual: Agar lebih mudah dipahami, buku ini bisa memperbanyak penggunaan infografik, diagram, dan ilustrasi visual untuk menjelaskan teori atau memperjelas contoh kasus. Ini akan membantu pembaca menyerap materi dengan lebih cepat dan efektif.
Buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. adalah salah satu referensi penting di bidang sosiologi hukum di Indonesia. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan buku ini:
Kelebihan:
1.Pendekatan Multidisiplin: Buku ini mengintegrasikan berbagai perspektif dari ilmu hukum, sosiologi, dan antropologi untuk memberikan pandangan yang lebih luas mengenai hukum dalam konteks sosial.
2.Bahasa yang Relatif Mudah Dimengerti: Meskipun ditulis oleh seorang akademisi, buku ini berusaha menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh kalangan mahasiswa dan pembaca umum.
3.Relevansi dengan Konteks Indonesia: Buku ini banyak menyoroti isu-isu hukum yang relevan di Indonesia, menjadikannya sangat kontekstual dan berguna bagi mereka yang ingin memahami dinamika hukum di negara ini.
4.Struktur yang Sistematis: Materi dalam buku ini disusun dengan rapi, mulai dari pengantar sosiologi hukum hingga penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia.
5.Kaya Contoh Kasus: Buku ini menyajikan berbagai contoh kasus nyata yang memperkuat teori-teori yang dibahas, membantu pembaca memahami penerapan hukum dalam masyarakat.
Kekurangan:
1.Pendekatan yang Agak Teoritis: Meskipun ada banyak contoh, beberapa bab dalam buku ini cenderung terlalu teoritis, yang mungkin kurang menarik bagi pembaca yang lebih fokus pada aspek praktis hukum.
2.Kurangnya Perspektif Internasional: Fokus buku ini lebih banyak pada konteks hukum di Indonesia, sehingga kurang membahas perspektif global atau perbandingan dengan sistem hukum dari negara lain.
3.Pembahasan yang Kadang Berulang: Beberapa bagian dari buku ini mungkin terasa mengulang atau membahas konsep-konsep yang sudah dipaparkan di bagian lain, yang bisa membuat pembaca merasa kurang efisien dalam memperoleh informasi.
4.Kurangnya Pembaruan: Untuk pembaca yang mencari perkembangan terbaru dalam sosiologi hukum, mungkin merasa bahwa buku ini kurang menyentuh isu-isu terkini yang muncul di era digital dan globalisasi.
Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa atau profesional hukum yang ingin memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial di Indonesia, meskipun mungkin kurang dalam hal perspektif internasional dan inovasi terbaru.