Judul : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Penulis : Dr. Beni Ahmad Saebani, M. Si & Drs. Syamsul Falah, M. Ag.
Penerbit : Pustaka Setia Bandung
Tahun Terbit : April 2019
*Latar Belakang* : Pengetahuan masyarakat Indonesia seputar hukum perdata islam menimbulkan pelbagai problematika, dialektika sehingga melahirkan sejumlah pemikiran yang majemuk tentang pengaturan serta pengembangan hukum perdata islam Indonesia. Buku ini membahas tentang pengetahuan kesyariahan yang meliputi macam maacam pengetahuan perdata islam. Pembahsan pertama mengenai sejarah dan sumber penertibannya hukum islam.
Hukum Islam sebagai hukum Tuhan bersifat kuat dan tidak mudah pudar dengan perkembangan zaman, sementara hukum Islam sebagai hukum yang diperuntukan bagi manusia bersifat fleksibel dan menerima segala tuntutan zaman. Dengan demikian hukum Islam tidak boleh hilang jati dirinya ketika mengikuti perubahan dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.
Penelitian tentang pemberlakuan hukum Islam akan menunjukan dengan gamblang kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya sebagai seorang muslim dan muslimah dengan menaati dan mematuhin hukum Islam. Secara sosiologis dan kultural, hukum Islam adalah hukum yang mengalir dan berat akar pada budaya masyarakat. Hal ter.sebut karenakan fleksibelitas dan elastisitas yang dimiliki hukum Islam. Kendatipun hukum Islam tergolong otonom ( karena adanya otoritas khusus dari ALLAH sebagai Tuhan semesta alam), dalam lingkup implementasi hukum Islam sangat aplikatif dengan berbagai jenis budaya lokal. Karena itu, dapat dipahami bahwa dalam sejarah hukum Islam di Indonesia, menjadi kekuatan moral masyarakat moral yang bisa di dalamhukum positif negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Kaitannya dengan hal ini, sejarah hukum Indonesia mencatat bahwa pelaksanaan hukum Islam terlihat sebagai hukum tidak tertulis dalam praktek ketatanegaraan, praktek sosial, praktek kultural, dan dalam peraturan perundang-undangan.
Buku ini telah disusun dengan berdasarkan kurikulum terbaru nasional perguruan tinggi agama islam negeri.
Isi buku : Penjabaran penulis mengenai pengertian hukum perdata islam di Indonesia dalam buku ini di bagi menjadi beberapa bab, yakni 7 bab mulai dari ruang lingkup hukum perdata islam di Indonesia sampai perwakafan. Serta terdiri dari 310 halaman, yang mana cukup sedang tidak terlalu tipis bukunya. Penulis membicarakan sistem hukum Indonesia perlu mengetahui dan memahami bahwa sistem  hukum yang dimaksud adalah berasaskan Pancasila. Pancasila sebagai asas yang menjadi pedoman dan bintang pemandu terhadap UUD 1945, undang-undang dan peraturan lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai norma fundamental negara membentuk norma hukum. Norma hukum yang di bawah terbentuk berdasarkan dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak terdapat pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dan yang lebih rendah, demikian pula sebaliknya. Halseperti itu tertuju bahwa pancasila sebagai cita hukum dalam kehidupan hukum bangsa Indonesia disatu pihak dan di pihak lain sebagai sistem norma hukum yang menjadi norma fundamental negara dan aturan tertulisnya terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, menunjukkan bahwa cita hukum menjadi bintang pemandu dan sistem norma hukum yang terdiri atas berbagai jenjang norma hukum yang mengatur secara riil dan konkret perilaku kehidupan hukum rakyat Indonesia.
Hukum Pancasila adalah hukum yang mengandung dimensi ketuhanan atau tidak bertentangan dengan ajaran agama, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menjaga kesatuan dan persatuan, berwatak demokratis dan berintikan keadilan sosial. Selanjutnya penulis menjelaskan mengenai alasan prosedur poligami dalam UU tahun 74. Pada bab 3 penulis mengidentifiksikan tentang perceraian yang juga diatur dalam UU No.1 tahun 1974. Mulai dari terminologi hingga tata cara perceraian , setelah perceraian dalam bab empat penulis mengutarakan tentang sistem kewarisan dalam hukum perdata isam di Indonesia. Pembahasan mulai dari pengertian waris hingga sistem penggantian tempat.
Pada bab selanjutnya yakni bab lima penulis mengemukakan pengertian hibah serta pengertian hibah dalam kompilasi hukum islam. Setelahnya pada bab enam di jelaskan mengenai wasiat dan ruang lingkupnya penulis cukup mengkaitkan dengan dasar al-Quran mengenai beberapa atau bahkan semua bab yang ada dalam buku ini.
Selanjutnya dalam buku ini pada bab terakhir bab 7 menjelaskan serta mengkomparasikan mengenai perubahan serta penggunaan lain dari wakaf yang mana jarang dibahas dalam beberapa buku lain.
Kelebihan dan Kekurangan buku:
Keunggulan dari buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia" karya Dr. Beni Ahmad Saebani, M. Si & Drs. Syamsul Falah, M. Ag. :
Dari penjelasannya cukup simple serta menggunakan dalil dalil dari nash nash seperti qur'an dan hadist
Kajian hukum perdata yang berkaitan dengan perkawinan menguraikan semua masalah dalam perspektif hukum islam maupun UU No. 1 tahun 1974
Buku ini menguraikan secara mendalam sistem kewarisan islam menurut UU maupun KHI.
Pada buku ini dijelaskan beberapa materi penting seperti, hibah, wasiat wakaf serta pengaturan berkaitan dengan perwakafan di Indonesia.
Kehadiran buku ini bisa menjadi sudut pandang baru mengenai hukum perdata islam yang mudah dipahami.
Kekurangan buku ini yaitu :
Pembahasannya kurang meluas melingkupi aspek yang sudah tercatat dalam buku.
Cover buku terlihat biasa saja tidak ada emblem atau karakteristik keislamanya.
Terdapat beberapa typo kepenulisan yang mungkin bisa membuat pembaca kebingungan
Pada spacenya ada beberapa yang mengganjal atau terjeda banyak.
Kurangnya contoh penerapan hukum perdata islam di Indonesia yang lebih aktual.
Inspirasi :
Penulis mampu menyumbangkan pemikirannya yang diambil dari pelbagai sumber seperti hukum perdata BW maupun sumber dari nash agama islam yang cukup bagu.
Penambahan pembahasan mengenai hukum perdata islam merupakan point tambahan yang bisa menginspirasi para pembaca untuk mengelola ilmu pengetahuan yang mendalam.
Semoga dengan maraknya buku yang menjelaskan mengenai hukum perdata islam di Indonesia bisa membuka pemikiran warga Indonesia khususnya yang beragama islam untuk mengetahui serta memahami hukum perdata islam di Indonesia.
AMIN WAHYU FAOZI (222121026)