Mulai tahun depan tepatnya di tahun 2023, pemerintah Indonesia berencana akan  memberlakukan sebuah kebijakan di bidang perpajakan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku di tahun 2023. Sejauh sampai saat ini, proses integrasi tersebut masih berjalan.
KEMBALI KE ARTIKEL