Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan.