Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis UU Perkawinan Pernikahan Usia Dini

18 Desember 2021   11:26 Diperbarui: 18 Desember 2021   11:34 204 2
 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun