Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

"Politik Hukum dan Positivikasi Hukum Islam di Indonesia"

18 Oktober 2021   05:29 Diperbarui: 18 Oktober 2021   05:58 212 1
Ketentuan ketentuan yang menimbulkan konflik hukum baikdalam UU Perkawinan maupun UU Peradilan Agama tersebut disebabkan adanya faktor politik hukum pemerintah yang masih menganggap hukum Islam sebagai hukum yang subordinat dibanding dengan hukum Barat dan hukum Adat. Keberadaan hukum Islam di Indonesia masih dianggap sebagai instrumen belaka dalam rangka menyusun hukum nasional, bukan sebagaih ukum murni yang hidup dan berlaku di mashar'at Muslim Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun