Ketentuan ketentuan yang menimbulkan konflik hukum baikdalam UU Perkawinan maupun UU Peradilan Agama tersebut disebabkan a
danya faktor politik hukum pemerintah yang masih menganggap hukum Islam sebagai hukum yang subordinat dibanding dengan hukum Barat dan hukum Adat. Keberadaan hukum Islam di Indonesia masih dianggap sebagai instrumen belaka dalam rangka menyusun hukum nasional, bukan sebagaih ukum murni yang hidup dan berlaku di mashar'at Muslim Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL