Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Berikan Bantuan Hukum Gratis, LBH Jawa Tengah Buka Cabang di Tiga Kota

24 April 2016   19:30 Diperbarui: 24 April 2016   19:36 904 0
Indonesia menjamin hak semua warga negaranya untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Salah satu kewajiban advokat sebagai aktor penegak hukum adalah memberikan jasa bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode etik telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut. Kenyataannya saat ini citra advokat justru dipandang sebagai profesi yang komersial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun