Indonesia menjamin hak semua warga negaranya untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Salah satu kewajiban advokat sebagai aktor penegak hukum adalah memberikan jasa bantuan hukum terhadap terdakwa tidak mampu secara cuma-cuma. Undang-undang dan kode etik telah mengatur ketentuan terkait pemberian bantuan hukum tersebut. Kenyataannya saat ini citra advokat justru dipandang sebagai profesi yang komersial.
KEMBALI KE ARTIKEL