Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kuis 13 - Diskursus Metode AWD dan AWK pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

25 Juni 2024   19:07 Diperbarui: 25 Juni 2024   19:09 65 0
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar dua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. Mengacu dari materi kuliah Prof Apollo, P3B adalah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Latar belakang munculnya  P3B adalah karena adanya benturan jurisdiksi perpajakan antara negara-negara yang punya modal  dengan negara-negara yang membutuhkan modal. Dimana kedua negara tersebut melakukan hubungan ekonomi yang tidak terlepas dari aspek perpajakan. Untuk menghindari dari Tax evasion dan Double taxation maka, diperlukan adanya pengaturan  antara kedua negara yang melakukan hubungan ekonomi. Dimana Pengaturan  tersebut diatas  dituangkan di dalam P3B. Berdasarkan penjelasan dari UU PPh pasal 32 A berbunyi "Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun