Tanggung Jawab untuk Melindungi (Responsibility to Protect atau R2P) merupakan prinsip global yang dirancang untuk mencegah terjadinya kejahatan serius terhadap kemanusiaan, seperti genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan perang. Prinsip ini menggaris bawahi kewajiban negara untuk melindungi warganya dari kekejaman tersebut, sekaligus menetapkan peran komunitas internasional dalam memberikan bantuan atau mengambil tindakan ketika negara gagal melaksanakan tanggung jawabnya.Di kawasan Asia Tenggara, prinsip ini relevan mengingat tantangan yang dihadapi beberapa negara anggota ASEAN dalam melindungi hak asasi manusia. Krisis kemanusiaan Rohingya di Myanmar, misalnya, menjadi contoh nyata bagaimana kegagalan negara dalam melindungi warganya menciptakan dampak luas, baik secara regional maupun global. ASEAN, sebagai organisasi regional, berada dalam posisi strategis untuk memainkan peran penting dalam menerapkan R2P sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia di kawasan.
KEMBALI KE ARTIKEL